ramadhan

SSM-OPPO Masih “Sakti”

0 1,490

MEDIONET, BOLTIM – Pasca, suksesi pesta demokrasi Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pada 9 Desember 2020 lalu, dimana pasangan calon (Paslon) Nomor urut 2 (dua), Sam sachrul Mamonto dan Oscar Manoppo di daulat masyarakat Boltim sebagai peraih suara terbanyak pada saat pemungutan suara.

Namun, proses kemenangan tersebut sempat menjadi polemik, dimana paslon nomor urut 1 (satu),  Amalia Landjar – Uyun Kunaefi Pangalima dan Paslon Nomor urut 3 (tiga) Suhendro-Boroma – Rusdi Gumalangit, merasa tidak puas dengan hasil Pilkada, sehingga menempuh jalur hukum dan berujung sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sayangnya apa yang menjadi perkara dari pemohon baik dari paslon AMA-UKP dan SB-RG, di tolak oleh MK. Buktinya, setelah MK menggelar sidang putusan perkara nomor 111/PHP.BUP-XIX/2021 dan perkara nomor 119/PHP.BUP-XIX/2021. Hasilnya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan pemohon atas perkara yang dimohonkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boltim AMA-UKP dan SB-RG.

Menanggapi hal tersebut , Bupati Boltim terpilih, Sam Sachrul Mamonto (SSM), memberika  apresiasi dan terima kasih kepada MK yang sudah memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun . Selain itu, Sachrul sapaan akrabnya- juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boltim dan jajaran yang sudah melaksanakan tugas penyelenggara dan pengawasan Pemilu dengan baik dan profesional.

“Saya sangat berterima kasih juga kepada seluruh rakyat Boltim yang turut berpartisipasi pada Pilkada. Khususnya masyarakat yang telah memilih dan memenangkan pasangan Sachrul-Oskar dan ini adalah kemenangaan kita masyarakat Boltim,” kata Sachrul.

Ia juga menambahkan, semua proses Pilkada Boltim sudah selesai sejak 9 Desember 2020 lalu. Namun karena ada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mengajukan gugatan di MK, maka proses Pilkada masih berlanjut dan baru ada putusannya.

“Sebenarnya Pilkada sudah selesai sejak 9 Desember lalu. Tapi ada calon yang tidak bisa menerima kekalahan sehingga masih menggugat di MK. Ini adalah pembelajaran politik bagi kita semua. Ketika bertarung di Pilkada, maka harus siap menang dan siap kalah. Ketika masih menggugat (hasil Pilkada) lagi, maka ini menandakan bahwa tidak siap menerima kekalahan,” kata Sachrul.

Sachrul mengungkapkan, gugatan di MK yang diajukan pasangan AMA-UKP dan SB-RG justru hanya menciptakan ruang dan jarak di masyarakat terutama yang berbeda pilihan pada Pilkada 9 Desember lalu.

“Artinya Paslon lain harus legowo untuk menerima kekalahan. Saya anggap gugatan yang dilayangkan paslon satu dan tiga, hanya menciptakan ruang dan jarak di tingkatan masyarakat. Kasihan masyarakat lebih terkotak-kotak. Jika sudah mengakui kekalahan sejak penetapan calon peraih suara terbanyak di KPU, maka saat ini sudah bisa rekonsiliasi. Tapi yang terjadi sekarang justru masyarakat terkotak-kotak. Ini karena adanya gugatan di MK ditambah dengan opini lain yang diciptakan masyarakat yang tidak memilih pasangan Sachrul-Oskar,” pungkasnya. (Bud)

Leave A Reply

Your email address will not be published.