Pengacara Kaget Norma Ali Dilaporkan Vita Paputungan Atas Dasar Penipuan, Prayogi; Unsur Pidananya Dimana?
MEDIONET. COM, KOTAMOBAGU— Kesalah pahaman bisnis antara Norma Ali Paputungan dan Vita Paputungan nampaknya berbuntut panjang.
Pasalnya, Norma Ali Paputungan yang merupakan owner dari Arfa Butik dilaporkan oleh rekan bisnisnya Vitali Paputungan.
Laporan Vita Paputungan tersebut dirinya merasa ditipu oleh Norma Ali Paputungan soal bisnis skincare.
Akan hal itu, Pengacara Prayogi Aryovandri Podomi SH selaku ketua Tim Kuasa Hukum Norma Ali Paputungan merasa heran dengan sikap Vita Paputungan yang melaporkan klientnya tersebut ke pihak Kepolisian.
Menurutnya, terkait dengan masalah bisnis antara Vita Paputungan dan Norma Ali ini, pada tanggal 02 Februari lalu pihaknya telah melayangkan somasi terhadap Vita Paputungan.
“Bahkan hingga somasi ke-3 kalinya, yang pada intinya kami mengundang/meminta saudara Vita Paputungan agar dapat duduk bersama klien kami untuk menyelesaikan ini secara kekeluargaan,” terang Yogi sapaan karibnya kepada awak media ini.
Namun sayanganya kata Yogi, somasi tersebut tidak diindahkan oleh Vita Paputungan. Padahal kata Yogi, tujuan dikirimnya somasi pertama hingga ke ketiga kepada Vita Paputungan agar bisa bermusyawarah dengan baik.
“Sehingga masalah keduanya bisa selesai secara kekeluargaan, akan tetapi bila pihak dari vita paputungan dan kuasa hukumnya mengambil langkah hukum secara pidana maka kamipun siap,” tegasnya.
Yogi juga merasa heran dengan sikap Vita Paputungan yang mengambil langkah hukum persoalan tersebut.
Padahal menurutnya, masalah tersebut bisa diselesaikan secara baik-baik.
“Malahan kami agak kaget ketika sdr. Vita telah melaporkan klien kami (lewat jalur pidana). Unsur pidanya dimana?,” ujarnya. (And)