ramadhan

DPRD Bolsel Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

0 125

MEDIONET, BOLSEL – Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), saat ini menempati peringkat kedua se-Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), terkait penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK-RI dengan hasil 84,69 persen.

Capaian ini merupakan bukti komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dan pengelolaan keuangan yang akuntabel.

dalam artikel

Kabar baik ini disampaikan Bupati H. Iskandar Kamaru, dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bolsel dalam rangka Pembicaraan Tingkat II penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu (17/6/2026).

Dalam paripurna itu, Pemda Bolsel bersama DPRD menyepakati Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Bupati bersama Wakil Bupati (Wabup) Deddy Abdul Hamid, memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan, sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Daerah, untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK-RI guna memperkuat transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya, Ranperda yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan APBD, termasuk pemanfaatan SiLPA, untuk mendukung program prioritas pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025, merupakan wujud sinergi yang baik antara Pemda dan DPRD dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.” kata Bupati.

Sementara itu, Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii menyampaikan, Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 telah disetujui DPRD dan akan disampaikan ke Pemprov Sulut untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.

“Ranperda yang telah disetujui legislatif adalah bentuk sinergitas antara dua lembaga, guna menjaga tata kelola keuangan daerah yang berpihak pada rakyat,” jelas Arifin. (Infotorial)

Leave A Reply

Your email address will not be published.