ramadhan

Tim Penyusun RKPDes Moyongkota Baru di Bentuk

0 251

MEDIOnet, BOLTIM Berkaitan dengan penyusunan Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2021, kini Pemerintah Desa Moyongkota Baru Kecamatan Modayag Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Jumat (15/04/2021) menggelar pembentukan tim penyusunan RKPDes 2021, yang di gelar di Kantor Desa Moyongkota Baru, yang dihadiri oleh Sekretaris Desa Supriadi Mamonto selaku ketua tim penyusun, Pendamping Lokal  Desa (PLD) Ajriansah Djola kepala Urusan kesejahteraan Sosial, para Kepala Dusun, Kepala RT, operator desa dan Bendahara desa.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Desa Moh. Husain Emboh, mengatakan, dengan terbentuknya tim RKPDes, maka diminta agar tim yang ada bisa berkoordinasi dengan baik, sehingga dapat melaksanakan tugas secara maksimal. “Tim penyusun RKPDes harus kompak dan saling berkoordinasi, agar apa yang menjadi harapan kita terutama di bidang pembangunan bisa berjalan dengan visi misi desa,” pinta Embo.

Ditambahkannya, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa. “Terwujudnya perencanaan tahunan desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa,” jelas Sangadi, sembari menambahkan, RKPDes tentunya penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah  Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

Sementara itu, Pendamping Desa Ajriansah Djola berharap, tim Penyusun RKPDesa dapat bekerja dengan maksimal, serta membangun koordinasi yang baik guna menjadi tim yang solid dalam menjalankan tugas masing-masing. Acara rapat kemudian berlanjut dengan penyampaian gambaran penyusunan RKPDesa oleh Ketua Tim Penyusun, Supriadi Mamonto dimana, pihaknya kembali membacakan beberapa kegiatan usulan yang mana rencana pelaksanaannya juga mempertimbangkan aspek mendesaknya usulan tersebut, serta memperhatikan ketersediaan anggaran biaya sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB). “Semua item kegiatan sesuai dengan RAB yang akan diprioritaskan dalam satu tahun,” jelas Mamonto.

Sekadar diketahui, strukrut Tim Penyusunan RKPDes antara lain, Kepala Desa selaku pembina, Sekdes selaku ketua, Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris dan anggota yang meliputi, perangkat desa, lembaga pemberdayaan dan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa dan unsur masyarakat. (BM)

Leave A Reply

Your email address will not be published.