ramadhan

Diduga Ada Skenario Benturkan Bupati dan Wabup Boltim

0 155

MEDIOnet, BOLTIM – Wakil Bupati (Wabup), Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo, menepis jika dirinya pernah menyebut pariwisata tanpa anggaran itu omong kosong, seperti yang diberitakan salah satu media online.

Menurut Oskar, saat ia memberikan sambutan di rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021, yang digelar beberapa hari yang lalu, ia tidak pernah mengeluarkan kata omong kosong.

“Di paripurna tidak ada saya katakan pariwisata tanpa anggaran itu omong kosong. Saya katakan kalau sistem penganggaran itu money follow program. Maksudnya program akan jalan kalau tersedia anggaran. Tidak mungkin di paripurna DPRD menyampaikan kalimat kasar seperti itu,” ungkap Oskar kepada sejumlah awak media.

Wabup menduga, penyampaiannya tersebut sengaja dipelintir terlalu jauh. Ia juga menyayangkan ada oknum yang sengaja memainkan isu untuk membenturkannya dengan Bupati.

“Saya tidak terima pernyataan saya dipelintir. Kalimat omong kosong itu tidak ada. Tidak mungkin dalam sambutan pengantar nota keuangan menyampaikan kata seperti itu,” terang Wabup.

Lanjutnya, pariwisata menjadi leading sector Pemkab Boltim. Hal itu merupakan Visi-Misi Bupati dan saya selaku Wakil Bupati.

“Saya juga sudah klarifikasi ke Bupati. Jadi tidak mungkin Visi-Misi saya dan pak Bupati kemudian ditabrak dengan kalimat omong kosong begitu. Saya tegaskan lagi berita itu tidak benar dan saya sangat keberatan,”tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kabupaten Boltim, Edmon Mamonto, mengatakan, setiap wartawan wajib mematuhi kode etik jurnalistik.

“Jika benar ada oknum wartawan menulis berita tidak sesuai dengan fakta, itu jelas telah melanggar kode etik,” kata Edmon.

Lanjutnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan dari media, bisa melapor ke Dewan Pers.

“Di dalam organisasi PWI sendiri, jika ada anggota yang melanggar kode etik, maka pengurus pusat dan pengurus provinsi punya kewenangan untuk menjatuhkan sanksi,” terangnya. (BM)

Leave A Reply

Your email address will not be published.