MEDIOnet, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) lakukan penandatanganan berita acara rekonsiliasi terkait penyetoran pajak pusat langsung ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) pada semester 1 tahun 2021, bertempat di kantor BPKPD Boltim.
Penandatangan tersebut Pemkab Boltim diwakili Kepala BPKPD Ayko Mentemas dan dari KPP Pratama Kotamobagu ditandatangani Kepala Kantor Andhik Tri Indratama, serta dari KPPN Kotamobagu diwakili pelaksana harian Kepala Kantor Galih Pratama Putra.
Kepala BPKPD Boltim Ayko Mentemas mengatakan, rekonsiliasi atas penyetoran pajak ini merupakan pajak pusat.
“Untuk semester satu tahun anggaran 2021 ini Kabupaten Boltim telah menyetor langsung pajak pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara setelah mendapatkan nomor transaksi penerimaan negara,” kata Ayko.
Ia menambahkan, pajak yang disetorkan ke RKUN ini merupakan pajak yang di potong dan di pungut dari transaksi APBD.
“Setoran pajak negara ini merupakan periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni pada semester satu tahun 2021 dengan total Rp 4.683.305.903,” sebutnya.
Diketahui, hasil berita acara rekonsiliasi yang ditandatangani, sebagai syarat penyaluran dana bagi hasil pajak penghasilan dari Pemerintah Pusat dan daerah. (BM)