Mantan Kadis Perindag Boltim Terjerat Kasus Korupsi
MEDIOnet, BOLTIM – Kasus dugaan korupsi pembangunan pasar tradisional Desa Iyok, Kecamatan Nuangan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), yang dianggarkan tahun 2015 lalu kembali bergulir.
Buktinya, akhir pekan lalau, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menerima penyerahan tersangka ML bersama barang bukti perkara tindak pidana korupsi.
Kajari Kotamobagu menerima penyerahan berkas tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Disperindag Boltim.
Penyerahan tersangka berinisial ML yang merupakan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Boltim tersebut, dilakukan pihak penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kotamobagu dan diterima langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kotamobagu.
Tersangka ML saat itu, menjabat sebagai Kepala Disperindag dan juga selaku Pengguna Anggaran (PA) proyek berbanderol Rp 2,3 Miliar. Perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 111.933.463, dan terancam pasal 2 dan 3 tindak pidana korupsi.
Tersangka oleh Pidsus Kejari kemudian langsung dititipkan di tahanan Polres Kotamobagu selama 20 hari kedepan terhitung mulai 18 November hingga 8 Desember 2021.
“Tersangkanya sudah kita tahan. Selanjutnya kita (penuntut umum) mempersiapkan pelimpahan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Manado,” singkat Kasi Pidsus Kejari Kotamobagu Agus Susandi, SH.
Perlu diketahui, selain tersangka ML kasus dugaan korupsi pasar Iyok ini juga melibatkan tersangka IT yang merupakan kontraktor CV Pratama, pelaksana pekerjaan pembangunan pasar tersebut. Pada 11 Juli 2018 lalu, oleh Majelis Hakim PN Manado, IT di vonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. (BM)