MEDIONET.CO.ID, KOTAMOBAGU–Kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Rektor Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK) Dr. Agus Supandi Soegoto, kembali mencuat di publik. Dugaan kasus pencemaran nama baik ini diadukan oleh Dr. Indah Elychia Samuel, pada 14 November 2023 dan laporannya resmi masuk di Polres Kotamobagu pada 24 Januari 2024 lalu.
Dr. Indah Elychia Samuel, saat bersua dengan sejumlah awak media mengaku, kasus ini sedang berproses di Polres Kotamobagu. “Saat ini sedang berproses di Polres. Saya berharap proses hukumnya bisa berjalan dengan baik, karena menyangkut nama baik saya. Fitnah atau tuduhan kepada saya ini tidak mendasar dan tidak bisa dibuktikan oleh Rektor UDK. Langkah hukum ini saya tempuh, karena saya tidak mendapatkan lagi keadilan,” ungkap Indah.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Anugrah Ari Pratama, saat dikonfirmasi mengatakan, terkait kasus tersebut sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan telah dilakukan gelar perkara. Juga diperoleh masukan peserta gelar untuk koordinasi dan meminta keterangan ahli.
“Berdasarkan rekomendasi tersebut, saat ini kami masih berkoordinasi dengan ahli dan segera mencari kesepakatan waktu untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kasat Reskrim.
Diketahui, dalam laporan tersebut Dr. Indah Elychia Samuel, keberatan dengan Surat Peringatan (SP-1) poin 2, yang menyebutkan bahwa dirinya melakukan pemungutan dana berkaitan dengan kegiatan penjurusan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen (HMJM), baik secara langsung maupun tidak langsung tanpa berkoordinasi dengan pihak rektorat atau seijin rektor UDK. Poin 2 pada SP-1 yang dituduhkan kepada Dr. Indah Elychia Samuel, yang saat itu selaku Dekan Fakultas Ekonomi.
Poin yang menjadi keberatan dari Dr. Indah Elychia Samuel, bahwa tuduhan tersebut dianggap serius karena merupakan pencemaran nama baik secara tertulis, melalui SP-1 dengan nomor 358.A/U14/UDK/SP1/IX/2023 tertanggal 25 September 2023. Dengan adanya tuduhan tersebut, dinilai menghancurkan karir dan masa depan yang bersangkutan. Apabila tuduhan itu tidak terbukti, maka dianggap suatu kejahatan pencemaran secara tertulis. (***)