ramadhan

Rangkap Jabatan Rektor UDK, Pakar Hukum: Berkosekuensi Terhadap Keabsahan Ijazah

0 108

MEDIONET.CO.ID, KOTAMOBAGU – Rangkap jabatan yang dilakukan oleh Rektor Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK) Dr.Ir. Agus Supandi Soegoto, dinilai tak mematuhi Undang-Undang (UU) Yayasan dan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Rangkap Jabatan dalam Organisasi Yayasan Penyelenggara Pendidikan Tinggi.

Menurut salah satu pakar hukum asal BMR yang tak ingin namanya disebut, dengan tak diindahkan aturan tersebut, maka akan menimbulkan risiko terhadap mahasiswa. Bahkan lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menyebutkan, resikonya akan sangat terdampak pada keabsahan ijazah bagi para mahasiswa yang akan menyelesaikaan studinya.

“Sesuai dengan peraturan tersebut akan menimbulkan kosekwensi hukum. Meski secara resiko hukumnya bukan pada yayasan, tapi pada perguruan tinggi,” ungkapnya.

Untuk itu pria berkacamata ini berharap, agar rektor UDK secepatnya mengambil langkah yang bijaksana demi menyelamatkan nasib para mahasiswa nanti.

“Coba bayangkan ketika mereka (mahasiswa) telah menyelesaikan kuliahnya, dan mereka melamar perkerjaan namun sayangnya ijazah dinyatakan secara hukum tidak sah karena melanggar aturan,” jelasnya.

Akan hal ini ia menyarankan, agar para mahasiwa membawa masalah ini langsung ke Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti) untuk menyikapi persoalan ini secara tegas.

Sementara itu, salah satu Mahasiswa aktif ketika dimintai tanggapannya mengatakan, dirinya tidak mengetahui soal rangkap jabatan yang dilakukan oleh oknum rektor UDK. “Sampai saat ini kami tidak tahu soal itu, nanti kali ini saya tahu,” aku salah satu mahasiswa

Ia pun mengatakan, jika terbukti pihak rektor telah melakukan rangkap jabatan, maka hal ini harus dipertanggumg jawabkan oleh rektor. “Bila itu terjadi sangat sulit untuk dimaafkan, karena kami mahasiswa yang akan menjadi korban,” ucapnya. (And)

Leave A Reply

Your email address will not be published.