ramadhan

Dokter Wenny Gaib dan Rendy Mangkat Terima SK dari DPP PKB, Jusran: Kami Persembahkan The Winner untuk Kotamobagu

0 99

MEDIONET.CO.ID, KOTAMOBAGU–Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada pasangan Dokter Weny Gaib dan Rendy Mangkat telah resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Calon Wali Kota Kotamobagu dan Wakil Wali Kota Kotamobagu untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Surat Keputusan dari PKB tersebut, diterima langsung pasangan dengan jargon “The Winner” di Kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB, didampingi Ketua DPC PKB Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanot, Wakil Ketua DPW PKB Sulawesi Utara, Dani Iqbal Mokoginta.

Surat Keputusan dari partai yang dinahkodai Hi Muhaimin Iskandar tersebut bernomor: 34217/DPP/01/VIII/2024, tentang Persetujuan Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Wali Kota Kotamobagu Periode 2024-2029.

“Poin penting dari SK tersebut, Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa menyetujui dr. Weny Gaib, S.PM dan Rendy V. Mangkat, S.H., M.H, sebagai Pasangan Calon Wali Kota Kotamobagu dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Periode 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa,” ungkap Ketua DPC PKB Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanot, ketika dikonfirmasi.

“Kami Keluarga Besar PKB persembahkan pasangan ini Weny Gaib-Rendy Mangkat, sebagai Ihktiar Politik PKB untuk dapat ikut serta bekerja dan melayani warga kotamobagu di berbagai aspek dan bidang,” tambah Ketua Komis II DPRD Kota Kotamobagu.

Untuk itu, Jusran Mokolanot juga meminta doa dan dukungan kepada seluruh warga Kota Kotamobagu untuk ‘The Winner’, seraya mengintruksikan kepada seluruh kader dan simpatisan PKB agar sama-sama bergandengan tangan mengamankan dan mejalankan SK PKB tersebut.

“Kami dari DPC PKB Kota Kotamobagu, menginstruksikan pada semua kader dan simpatisan PKB untuk bekerja dan membersamai warga untuk dapat memenangkan pasangan ini. Juga PKB mengingatkan pasangan ini agar terus ihklas bekerja untuk warga Kotamobagu dan miliki ihktiar kuat menuju kemenangan,” ujarnya.

Diinformasikan, Pemilihan Kepada daerah (Pilkada) Seretnak Tahun 2024 pada 27 November mendatang, mengacu pada pleno KPU perolehan kursi DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2024.

PKB Kota Kotamobagu sendiri, sesuai dengan hasil Pemilu 2024 sebagaimana Pleno KPU Kota Kotamobagu, memperoleh Lima (5) kursi DPRD Kota Kotamobagu.

Untuk syarat mencalonkan kepala daerah, DPC PKB Kota Kotamobagu, memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon kepada daerah Kota Kotamobagu pada Pilkada serentak 2024 ini.**

Leave A Reply

Your email address will not be published.