Rektor UDK Dipolisikan, Terkait Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
MEDIONET, KOTAMOBAGU – Di duga melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan pembunuhan karakter terhadap Dr. Indah Elychia Samuel, akhirnya Rektor Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK) Dr. Agus Supandi Soegoto, berujung dilaporkan ke Polres Kotamobagu, Selasa (14/11/2023).
Dalam laporan tersebut Dr. Indah Elychia Samuel, keberatan dengan Surat Peringatan (SP-1) poin 2, yang menyebutkan bahwa dirinya melakukan pemungutan dana berkaitan dengan kegiatan penjurusan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen (HMJM), baik secara langsung maupun tidak langsung tanpa berkoordinasi dengan pihak rektorat atau seijin rektor UDK. Poin 2 pada SP-1 yang dituduhkan kepada Dr. Indah Elychia Samuel, yang saat itu selalu Dekan Fakultas Ekonomi.
Dijelaskan juga dalam laporan atau pengaduan di Polres Kota Kotamobagu, bahwa kegiatan HMJM adalah kegiatan tahunan penjurusan mahasiswa baru, yang setiap tahunnya dilaksanakan oleh mahasiswa dalam hal ini Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Fakultas Ekonomi yang dilengkapi dengan struktur kepanitiaan.
Dalam kegiatan mahasiswa itu, Dr. Indah Elychia Samuel yang menjabat selaku Dekan Fakultas Ekonomi saat itu, tidak terlibat dalam pengumpulan dana maupun penggunaan dana, tapi justru yang bersangkutan menjadi donatur dan memberikan bantuan dana pada kegiatan HMJM tersebut.
Beberapa poin yang menjadi keberatan dari Dr. Indah Elychia Samuel, diantaranya, bahwa tuduhan tersebut dianggap serius karena merupakan pencemaran nama baik secara tertulis, melalui SP-1 dengan nomor 358.A/U14/UDK/SP1/IX/2023 tertanggal 25 September 2023. Dengan adanya tuduhan tersebut, dinilai menghancurkan karir dan masa depan yang bersangkutan. Apabila tuduhan itu tidak terbukti, maka dianggap suatu kejahatan pencemaran tertulis.
Menanggapi hal tersebut, Rektor UDK saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, SP-1 itu bentuk teguran oleh atasan pada bawahannya yang dilakukan secara internal. Tujuannya yang bersangkutan tidak melaksanakan kegiatan HMJM yang dilakukan saat kegiatan akademik berlangsung.
“Kegiatan ekstrakurikuler tidak boleh dilakukan dengan meliburkan kegiatan akademik yang sudah disusun secara nasional, karena akan mengganggu pelaporan akademik UDK. Ada edaran Rektor, bahwa semua pungutan baik langsung atau tidak langsung harus mendapat persetujuan Rektorat, agar tidak memberatkan mahasiswa. Saya kira, saya prihatin, bila masalah yang sebenarnya ingin diselesaikan secara internal tapi kemudian dilaporkan ke pihak Polres Kotamobagu,” jelas Rektor.
Sementara itu, Dr. Indah Elychia Samuel, saat dimintai tanggapannya mengatakan, bahwa poin dua dalam SP-1 tersebut, sangat merugikan dirinya karena merusak reputasi dan nama baik. “SP-1 secara hukum sah, karena dikeluarkan secara resmi oleh pimpinan. Jika masalah ini dianggap persoalan internal, harusnya dilakukan pembuktian. Dan jika tidak terbukti, harus dilakukan pemulihan nama baik dengan surat resmi dan menarik kembali SP-1. Anehnya, SP-1 tersebut, sebelumnya tidak dilakukan klarifikasi kepada saya sesuai prosedur, tapi justru tiba-tiba saya menerima SP-1 tanpa ada klarifikasi. Padahal sudah jelas, bahwa kegiatan HMJM itu adalah murni kegiatan mahasiswa tahunan yang seharusnya pihak kampus mensupport kegiatan seperti itu, karena merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib sebagai prasyarat kelulusan mahasiswa dan pengabdian mahasiswa kepada masyarakat,” terang Indah.
Terkait jadwal akademik, justru sudah molor dua Minggu, karena seharusnya jadwal perkuliahan di susun oleh fakultas, tapi justru diambil alih oleh rektor, sehingga dosen dan mahasiswa selama dua Minggu tidak melaksanakan perkuliahan. “Ini tidak sinkron, yang saya pertanyakan dan keberatan persoalan pungutan dana yang dituduhkan ke saya, tapi justru lari ke persoalan akademik. Langkah hukum yang saya ambil ini, karena saya mencari keadilan. Hampir dua bulan saya menunggu itikad baik dari rektor untuk memulihkan nama baik saya, tapi sampai saat ini tidak ada upaya untuk memulihkan nama baik saya,” terang Indah.
Ditambahkannya, soal koordinasi dengan rektorat, itu telah dilakukan melalui surat resmi. “Soal koordinasi dengan rektorat terkait kegiatan HMJM, itu telah dilakukan. Ada empat mahasiswa penerima beasiswa dana desa yang dibiayai langsung oleh desa, karena ada pos dana untuk kegiatan HMJM yang tertata pada rincian anggaran beasiswa tersebut,” kata Indah.
Diungkapkannya, pihak panitia HMJM meminta agar fakultas dapat mengajukan permintaan dana ke rektorat. “Berdasarkan permintaan panitia itu, maka diajukan surat permohonan permintaan dana untuk kegiatan HMJM oleh Dekan Fakultas Ekonomi, dan ditujukan ke Rektor UDK, Cq Wakil Rektor II, tertanggal 19 September 2023. Setelah pengajuan permintaan dana tersebut, permohonan dana pun di setujui dan dicairkan. Jadi, tuduhan tidak ada koordinasi dengan pihak rektorat, itu tidak benar dan tidak berdasar,” ungkap Indah. (*)