Pengukuhan perpanjangan periode jabatan sangadi yang digelar di pendopo Kantor Bupati Bolmong, dipimpin langsung Penjabat (Pj) Bupati dr Jusnan Calamento Mokoginta MARS.

Dalam sambutan singkatnya, Pj Jusnan membeberkan bahwa Bolmong menciptakan sejarah dengan menjadi daerah pertama yang mengukuhkan kepala desa di wilayah Sulut.

Oleh karena itu, dengan semangat penambahan dua tahun ini, Pj Jusnan mengajak kepada seluruh sangadi dan pemerintah desa untuk mentransformasi pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan menerapkan konsep desa berbasis digital.

Pj Jusnan mencontohkan, di tingkat Kabupaten Bolmong misalnya transformasi pemerintahan yang akan menggunakan tanda tangan berbasis online.

“Saya mengajak teman-teman kepala desa untuk bisa mentransformasi desa berbasis digital. Ini akan memudahkan dalam pelayanan ke masyarakat dan pemerintahan yang ada di desa,” tambah Pj Jusnan.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Bolmong Abdussalam Bonde mengatakan, setelah resmi
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat (1) bahwa kepala desa atau sangadi memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

“Ada masa jabatan yang awalnya dari 2019 hingga 2025 diperpanjang hingga 2027, kemudian masa jabatan sangadi periode 2022 hingga 2027 diperpanjang hingga 2030,” ujarnya.

Kabupaten Bolmong memiliki 200 sangadi, Dikukuhkan kembali sebanyak 193 sangadi, karena 6 sangadi berstatus Pj dan 1 sangadi berstatus Plt.

Untuk mengetahui periode jabatan masing-masing sangadi setelah diperpanjang, klik https://drive.google.com/file/d/1PvT4w67xbM84KKT76_9Ux6_CQVYUDAqB/view?usp=drivesdk