ramadhan

KPU Boltim Siap Sodorkan Alat Bukti ke MK

0 1,093

MEDIONET, BOLTIM – Guna melengkapi dokumen sebagai alat bukti pada penyelesaian Perselisihan  Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah yang akan disodorkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pihak  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), tepatnya Sabtu (30/01/2021), secara terbuka membuka sejumlah kotak suara dan mengambil dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam agenda persidangan kedua di MK yang dijadwalkan akan di gelar pada (09/02) mendatang.

Dari pantauan Medionet.co.id dimana pembukaan kotak suara disaksikan langsung oleh saksi pasangan calon serta pihak Kepolisian.

Sebagaimana dikatakan Ketua KPU, Jamal Rahman Iroth, bahwa dasar pembukaan kotak suara itu adalah Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 9 tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Selain itu, KPU Boltim juga memperhatikan surat dinas KPU RI nomor: 12/PY.02.01-SD/03/KPU/I/2021 perihal pembukaan kotak suara dalam penyelesaian hasil pemilihan tahun 2020, serta memperhatikan salinan permohonan perkara nomor: 111/PHP-BUP/XIX/2021 dan nomor 119/PHP-BUP/XIX/2021.

“Kotak suara dibuka untuk mengambil formulir/dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti penyelesaian perselisihan hasil pemilihan,” tegas Jamal.

Diketahui, dokumen yang dikeluarkan dari kotak suara itu adalah form C.Hasil-KWK dan D.Hasil-KWK. Dokumen tersebut kemudian difoto lalu dikirim ke percetakan untuk digandakan sesuai kebutuhan. Selanjutnya, dokumen tersebut  dimasukan lagi ke dalam kotak, kemudian kotak suara disegel kembali.

“Kotak suara yang dibuka hanya sesuai lokus TPS sesuai yang didalilkan pemohon pada sengketa,” kata Ketua Divisi Hukum KPU Boltim, Devita Pandey. Sembari, menambahkan bahwa sidang kedua sengketa PHP Kepala Daerah  Boltim di MK pada 9 Februari 2021mendatang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon Sam Sachrul Mamonto.S.sos dan Oscar Manoppo, Hendra Damopolii lebih memperjelas bunyi Pasal 71 PKPU Nomor. 19 2020 Pasal 1 bunyinya KPU dapat membuka kotak suara untuk mengambil alat bukti dalam hal keperluan sengketa di MK. Iya, Ayat dalam hal pembukaan kotak suara oleh KPU berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak kepolisian. Kemudian demi transparansi KPU mengundang saksi dari paslon dengan surat mandat.

“Jadi paslon tidak harus di mintai setuju atau tidak. bahkan kehadiran paslon tidak wajib hadir karena yang di minta itu saksi. Jika  paslon menolak atau tidak mengutus saksi kan itu hak paslon,” singkat Hendra, seraya menambahkan bahwa , aturan bukan soal ideal atau tidak. Tentunya bersengketa di MK bukan berarti kewenangan teknis KPU secara institusi lalu di ambil alih MK. “Soal pembukaan kotak itu jelas dasar regulasinya di PKPU di tambah surat edaran KPU RI,” pungkas Hendra juga mantan Ketua KPU Boltim. (bud)

Leave A Reply

Your email address will not be published.