ramadhan

Sangadi Bongkudai Barat Tuai Sorotan

0 718

MEDIOnet, BOLTIM – Ini merupakan warning kepada Sangadi Desa Bongkudai Barat Kecamatan Modayag Barat, Kabupaten Bolaang Mingondow Timur (Boltim).

Pasalnya, salah satu kegiatan fisik untuk pemasangan paving block guna pembangunan jalan pemukiman di Desa Bongkudai Barat, tuai sorotan.

Dimana salah satu pemilik lahan Rivandi Mamonto, yang menghibahkan tanahnya untuk dilintasi jalan tersebut merasa keberatan dengan kesepakatan yang sudah dibuat antara pihak keluarga pemilik lahan yang di hibahkan dengan Sangadi Bongkudai Barat, Hasmi Tololiu.

Menurut pengakuan Rivandi, Sangadi terkesan ingkar janji.

“Awalnya sebelum kami pihak keluarga menandatangani surat hibah tanah, sudah ada kesepakatan, bahwa untuk pengadaan material paving block dari desa akan mengambil material kepihak keluarga pemilik lahan, karena pihak pemilik lahan bertepatan memiliki perusahaan pengolahan paving block,” kata Rivandi.

Parahnya, kata Rivandi, pihaknya sudah mencetak sebanyak 30 ribu paving block yang di pesan oleh Sangadi, namun tiba-tiba saja dibatalkan pesanan itu.

“Kami sudah merugi dengan puluhan juta karena paving block yang di pesan sudah di cetak, tapi dibatalkan oleh Sangadi,” ungkap Rivandi.

Diketahui, tanah hibah yang dilintasi jalan pemukiman itu sepanjang sekira 30 meter dengan lebar 3 meter untuk dibangun jalan pemukiman sepanjang 180 meter dengan anggaran sebesar Rp 332.000.000 yang bersumber dari Dana Desa tahun 2021.

Di sisi lain, perencanaan pembangunan jalan pemukiman tersebut, juga tidak melalui musyawarah di Desa.

Hal ini dibenarkan oleh Salah satu anggota BPD Desa Bongkudai Barat Muchtar Mamonto. Dikatakannya, sampai saat ini perencanaan untuk pembangunan jalan pemukiman tersebut tanpa melalui musyawarah.

“Harusnya setiap kegiatan fisik idealnya harus melalui perencanaan dan musyawarah di desa,” kata Muchtar.

Sementara itu, Taslim Mamonto, salah satu pendamping Desa Bongkudai Barat mengatakan, pihaknya hanya meminta penegasan bahwa setiap kegiatan di desa termasuk fisik harus melalui PTKD (Pelaksana Teknis Kegiatan Desa) yang melibatkan Sekdes, koordinator dan Kepala Urusan.

“Langkah ini harus dilakukan oleh Sangadi, agar perencanaan lebih matang. Jangan seperti yang terjadi saat ini, terkesan kegiatan fisik tidak melalui perencanaan dan musyawarah di desa,” tegas Taslim. (BM)

Leave A Reply

Your email address will not be published.