Sachrul Tegaskan, Posisi Strategis Harus Dihuni Pejabat Sejalan dengan Visi-Misi
MEDIOnet, BOLTIM – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto, Senin (19/04/21) menghadiri sosialisasi penerapan manajemen kinerja, tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi pasca Pilkada serentak tahun 2020 dan disiplin PNS oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), bertempat di gedung Mapalus Kantor Gubernur, Sulut.
Diketahui, sosialisasi ini dipimpin Sekretaris Provinsi (Sekprov) Edwin Silangen. Sedangkan untuk narasumber dihadiri Komisioner KASN perwakilan Sulut, DR. Rudiarto Suwarwono.
Sekprov saat membacakan sambutan Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan, saat ini Pemprov Sulut berhasil meraih prestasi terbaik ke lima se Indonesia dalam birokrasi dan kinerja, serta penegakan disiplin ASN yang ada di Sulut.
“Artinya prestasi ini tidak lepas dari kerja keras seluruh pihak, serta merupakan bentuk sinergitas antara pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Terima kasih juga buat Komisi ASN,” ucap Sekprov.
Sementara itu, narasumber komisioner dari KASN perwakilan Sulut DR. Rudiarto Suwarwono, menegaskan, bahwa di masa Pemerintahan Kepala Daerah yang baru saja dilantik, program pembangunan harus selaras dengan visi dan misi saat kampanye.
“Rencana strategis perangkat daerah (Renja-PD), yakni dokumen yang memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka urusan pemerintahan wajib dan atau urusan pemerintahan pilihan, sesuai dengan tupoksi setiap daerah,” jelas Rudiarto, sembari menambahkan, sesuai aturan yang berlaku, para kepala daerah baru diperbolehkan melakukan rolling jabatan setelah enam bulan kedepan.
Menanggapi hal itu, lewat sesi dialog, Bupati Boltim melayangkan pertanyaan kepada KASN. Bupati berpendapat, jika waktu enam bulan tersebut cukup lama. Sehingga, para kepala daerah yang ingin memacu pembangunan di daerah yang baru dipimpinnya, harus menunggu hingga enam bulan kedepan. “Ini rentan waktu yang agak lama, sedangkan kami diperhadapkan dengan beragam program yang sudah disusun. Untuk memacu program pembangunan yang selaras dengan visi misi kami, tentunya harus menggunakan orang- orang yang sejalan. Nah, apakah kami harus menunggu enam bulan untuk itu?,” tanya Bupati kepada KASN.
Sementara, Rudiarto tidak menampik pertanyaan Bupati Boltim, ia mengatakan, jika peraturan larangan melakukan penggantian posisi jabatan tinggi itu dihitung sesudah Pilkada.
“Jadi bulan Juni 2021 sudah bisa melakukan penyegaran untuk memacu program yang tertuang dalam visi misi. Jika memang rotasi jabatan itu dianggap urgen, maka pemerintah Kabupaten boleh menyurat langsung ke Mendagri untuk dimintai persetujuan, dengan melampirkan berbagai pertimbangan yang diajukan. Aturan ini tidak mengikat,” terang Rudiarto. (BM)