MEDIONET.CO.ID,KOTAMOBAGU– Pencatutan nama oleh sejumlah media online secara sepihak kepada pengusaha skala nasional, Revan Syahputra Bangsawan (RSB) yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengundang perhatian dari salah satu pemerhati media BMR, Amir Halatan.
Pria asal Kelurahan Biga ini menyayangkan produk jurnalis yang dilakukan oknum wartawan tanpa qaidah jurnalistik.

Menurut Amir, bahwa wartawan harus mematuhi kode etik dan melakukan verifikasi informasi sebelum mempublikasikan berita.
“Informasi harus diverifikasi. Tidak bisa langsung publikasikan nama seseorang tanpa konfirmasi,” kata Amir.
Amir menegaskan, wartawan harus bertanggung jawab setiap informasi yang dilemparkan ke publik.
“Itu berisiko menyesatkan publik, beresiko secara hukum,” tegas Amir
Sementara itu, tudingan tersebut langsung dibantah keras oleh RSB.
“Saya tidak pernah terlibat aktivitas tambang ilegal seperti yang diberitakan. Itu tidak benar dan sangat merugikan nama baik saya,” tegas RSB kepada awak media, Senin 9 Juni 2025.
RSB menyayangkan sikap media yang langsung menyebut namanya tanpa proses konfirmasi atau klarifikasi.
Ia menilai pemberitaan tersebut tidak memiliki dasar dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik.
“Nama saya ditulis jelas, tanpa ada upaya konfirmasi terlebih dahulu. Ini mencederai prinsip pemberitaan yang sehat,” tambahnya.
Lebih lanjut, RSB menegaskan, justru saat ini ia aktif mendorong legalitas kegiatan tambang rakyat dengan membentuk koperasi penambang agar masyarakat bisa bekerja secara sah dan profesional.
“Kami sudah bertemu dengan perwakilan penambang dan sepakat membentuk koperasi. Saya siap mendampingi agar aktivitas mereka memiliki legalitas,” ujar RSB.
Dalam hal ini RSB menyatakan siap menempuh jalur hukum jika pemberitaan sepihak tersebut terus berlanjut tanpa bukti.(And)