ramadhan

BPK Mulai Audit Dana BOSP Bolsel, Wabup Intruksikan OPD Terkait dan Satuan Pendidikan Kooperatif 

0 69

MEDIONET, BOLSEL – Wakil Bupati (Wabup) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Deddy Abdul Hamid, Kamis (22/10/2026), secara resmi membuka kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Jenjang Pendidikan Dasar dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan layanan pendidikan Tahun Anggaran 2025 (s.d Semester I) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolsel, dan berlangsung di ruang rapat Berkah, Kompleks Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki.

Wabup dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kembali kepada Tim Audit BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di Kabupaten Bolsel. Dijelaskannya, pada tanggal 31 Agustus sampai 29 September 2026, BPK telah melaksanakan pemeriksaan kinerja pendahuluan atas pengelolaan bantuan tersebut, dan saat ini akan kembali melaksanakan pemeriksaan kinerja secara terinci.

dalam artikel

Ia menegaskan bahwa satuan pendidikan di Bolsel telah melaksanakan pengelolaan bantuan operasional pendidikan dasar semaksimal mungkin, namun disadari masih terdapat berbagai kekurangan. Untuk itu, melalui pemeriksaan ini diharapkan adanya masukan-masukan dari tim BPK dalam rangka perbaikan pengelolaan ke depan, sehingga dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Wabup juga menginstruksikan kepada seluruh OPD terkait dan seluruh satuan pendidikan, agar selama proses pemeriksaan BPK tetap berada di tempat, bersikap kooperatif, dan segera menyampaikan seluruh permintaan data. Apabila ada jadwal pemeriksaan lapangan maupun permintaan konfirmasi, agar selalu siap dan tidak menunda-nunda waktu.

“Apabila ada urusan penting yang tidak dapat diwakilkan, agar sebelum meninggalkan Bolsel selalu berkoordinasi dengan Tim BPK baik melalui Sekda, Asisten, Inspektur, maupun tim LO yang ada,” tegas Wabup.

Sementara itu, tim BPK-RI perwakilan Sulut menjelaskan, pemeriksaan ini didasari oleh dasar hukum dan standar pemeriksaan, yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Adapun alasan pemerikasaan, Ketua Tim BPK dalam paparannya menyampaikan beberapa alasan pemeriksaan ini dilaksanakan antara lain, kewajiban pendanaan pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (4).

Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin layanan pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi bagi warga negara usia 7-15 tahun sebagaimana diamanatkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 11.

Pengelolaan bantuan operasional pendidikan berkaitan dengan Asta Cita pada RPJMN Tahun 2025-2029, khususnya Prioritas Nasional 4 (PN 4). Hasil pemeriksaan BPK tiga tahun terakhir (2023-2025) menunjukkan masih terdapat 1.129 permasalahan tata kelola Dana Pendidikan yang bersumber dari 1.065 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Pengelolaan bantuan operasional pendidikan harus menjamin layanan pendidikan yang bermutu, merata dan berkeadilan. Masih adanya capaian Literasi, Numerasi, Angka Partisipasi Sekolah 7-12 Tahun, Iklim Inklusivitas, Keamanan dan Kebhinekaan SD/SMP yang berada di bawah target Tahun 2023 berdasarkan Surat Mendikdasmen.

“Hasil pemeriksaan pendahuluan menunjukkan terdapat permasalahan terkait pengelolaan bantuan operasional pendidikan dasar pada Pemerintah Kabupaten Bolsel, baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, maupun pembinaan dan pengawasan,” papar ketua tim BPK.

Lanjutnya, tujuan pemeriksaan adalah untuk menilai upaya Pemkab Bolsel, dalam mengatasi permasalahan pengelolaan bantuan operasional pendidikan dasar, di satuan pendidikan dalam mendukung pemenuhan kebutuhan layanan pendidikan.

Sementara untuk lingkup pemeriksaan meliputi, kegiatan perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan. Biaya operasional nonpersonalia pada satuan pendidikan yang bersumber dari APBN, APBD, pungutan dari peserta didik/orang tua/wali, bantuan pemangku kepentingan pendidikan lainnya dan/atau sumber lainnya yang sah.

“Pemeriksaan mencakup satuan pendidikan negeri pada jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,” jelasnya.

Dijelaskannya, untuk teknik pengumpulan data, dalam pelaksanaannya tim BPK akan menggunakan teknik wawancara, walkthrough, observasi/pengamatan lapangan, analisis dokumen dan data, konfirmasi, kuesioner, dan review.

Diketahui, turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni jajaran tim BPK RI, Kepala Badan BPKPD beserta jajaran, Kadis Pendidikan dab jajaran Bappeda. (eka)

Leave A Reply

Your email address will not be published.