Oknum Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Dilaporkan ke Badan Kehormatan dan Polda Sulut Terkait Dugaan TPKS, Penipuan, dan Aborsi
MEDIONET.CO.ID,KOTAMOBAGU — Kasus dugaan pelanggaran berat menyeret nama salah satu Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, berinisial AS. Perkara ini kini berjalan di tiga jalur sekaligus: penindakan pelanggaran kode etik di lingkungan DPRD, peninjauan keanggotaan di Partai NasDem, serta proses hukum pidana. Laporan diajukan oleh korban yang berinisial RM.
Pada Senin, 14 September 2026, RM hadir langsung ke kantor DPRD Kota Kotamobagu untuk menyerahkan surat laporan resmi ke Badan Kehormatan DPRD, sekaligus mengonfirmasi telah melaporkan perkara yang sama ke Dewan Pimpinan Provinsi Partai NasDem dan Polda Sulawesi Utara.
“Saya benar telah melaporkan oknum Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu ke pihak Polda pada hari Jumat lalu. Laporan tersebut mencakup dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penipuan, serta aborsi,” tegas RM kepada awak media di lokasi.
Penyebab Laporan RM
Berdasarkan keterangan RM, dirinya dan AS telah menjalin hubungan selama lebih dari satu tahun. Selama itu, AS kerap berjanji akan menikahinya, bahkan telah menemui keluarga RM. Namun janji tersebut tak pernah terealisasi.
“Saya dijanjikan menikah, tapi tak kunjung ada kenyataannya. Saya sudah merasa sangat malu di hadapan keluarga besar. Bahkan, saya melakukan aborsi atas perintah terlapor AS,” ungkap RM.
Puncaknya, hanya empat hari setelah peristiwa tersebut, AS justru menyatakan akan melamar perempuan lain — dan secara mengejutkan membujuk RM untuk tetap menjalin hubungan asmara meski dirinya sudah menikah. RM menolak ajakan tersebut.
Rincian Laporan ke Polda Sulut
Atas rangkaian perbuatan itu, RM melaporkan AS ke Polda Sulawesi Utara dengan nomor laporan:
STTLP/B/581/IX/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara
Dalam laporan tersebut, AS diduga melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), penipuan, serta mendorong terjadinya aborsi.
Tak hanya jalur hukum, RM juga mendaftarkan laporan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Kotamobagu guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik serta pencideraan kehormatan jabatan yang diemban AS.
“Saya datang menyerahkan surat laporan ke bagian umum, sekaligus melampirkan bukti pelaporan dari Polda,” jelas RM.
Belum Ada Pemberitahuan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi. Anggota Badan Kehormatan DPRD, Asni Labantu, menyampaikan:
“Belum ada masuk, saya belum mendapat informasi soal itu. Silakan dikonfirmasi ke bagian Umum,” ujarnya singkat.
Senada dengan itu, Ketua Fraksi Partai NasDem Dedi S. Pontoan juga belum mengetahui adanya laporan yang ditujukan ke partai.
“Belum ada masuk. Nanti saya periksa dan konfirmasi terlebih dahulu,” jawab Dedi seperlunya.
Tanggapan Terlapor AS
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, AS menyatakan belum mengetahui adanya laporan terhadap dirinya.
“Saya belum tahu adanya laporan apa pun terhadap diri saya. Sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi yang saya terima,” ujar AS. (and/dam)
