DUGAAN pelanggaran pungut hitung dan prosedur rapat rekapitulasi tingkat kecamatan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Manado, sejak Sabtu, 19 Desember 2020 kemarin mulai dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado.
Ketua Bawaslu Manado, Marwan Karinda menegaskan bahwa walaupun pleno tingkat Kota telah berakhir, namun masih terdapat masalah yang perlu diselesaikan sebagai bentuk penanganan pelanggaran. “Bawaslu telah memanggil 7 orang Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 6 Kelurahan Sario, Kecamatan Sario,” terangnya.
Marwan menambahkan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya masalah selisih hitungan yang ditemukan saat pleno Kota Manado. “Selain itu, ada juga masalah buka kotak suara tidak sesuai prosedur saat pleno kecamatan Malalayang. Kami sudah memanggil Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Malalayang,” tegasnya.
Lanjut Marwan, begitu juga kisruh di kecamatan Mapanget yang membuat saksi merasa dirugikan, dan akhirnya berujung pada laporan adanya dugaan pelanggaran oleh PPK kecamatan tersebut. “Untuk semua ini, Kami pastikan akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku. Semua penyelenggara yang terbukti melakukan pelanggaran, pasti mendapat ganjaran sebagaimana yang diatur Undang-undang,” tutupnya.
Marwan juga mengatakan walaupun pleno sudah selesai, Bawaslu akan memproses penanganan pelanggaran. “Ini sebagai evaluasi untuk bekerja sebagai penyelenggara harus profesional,” tutup pria yang dikenal akrab dengan wartawan ini. (ale/*)